MUTIARA HIKMAH

#Ibnu Mas’ud Ra: Aku tidak menyesal seperti penyesalanku terhadap sehari yang berlalu, yang berarti jatah usiaku berkurang, sementara amalku tidak bertambah.

Selamat Datang di Blog Pribadi I S N A E N I

Aset Pemprov Banten Rp.3,047 Triliun

Serang - Aset Pemerintah Banten terhitung 2009 mencapai Rp.3,047 triliun. Senilai Rp.983 juta merupakan aset limpahan dari Provinsi Jawa Barat. Aset tersebut berupa tanah, jalan, irigasi dan jaringan, gedung,peralatan dan mesin, konstruksi dalam pekerjaan, serta aset tetap lainnya.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Provinsi Banten Engkos Kosasih Samanhudi mengatakan, aset pemprov tersebut terdiri atas tanah senilai Rp.825 miliar; jalan, irigasi, dan jaringan senilai Rp.453 miliar; peralatan dan mesin Rp.1,3 triliun; aset tetap lainnya senilai Rp.14 miliar; dan konstruksi dalam pengerjaan senilai Rp.123 miliar.

Sementara, aset limpahan dari Jawa Barat terdiri atas tanah senilai Rp.523 miliar; jalan, irigasi, dan jaringan senilai Rp.424 miliar; gedung Rp.22 miliar; peralatan dan mesin Rp.12 miliar.

Sementara, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2008 terdapat selisih senilai Rp.81 miliar antara kondisi aset dengan neraca aset. Jumlah ini berkurang dibandingkan dengan neraca aset pada tahun 2007 yang mencapai Rp.93 miliar.

Menurut Engkos, terjadinya selisih pada neraca aset, antara lain disebabkan barangnya ada tetapi administrasinya tidak ada atau sebaliknya. Selain itu, ada juga administrasi dan asetnya tidak ada, tapi pada neraca muncul.

Karena masih ada selisih itulah, kata dia, LHP BPK kesimpulannya wajar dengan pengecualian. Aset yang masih ada selisih tersebut, yaitu aset limpahan dari Jawa Barat. "Intinya, selisih tersebut, karena belum teradministrasi dengan benar," ungkapnya.

Tak ada selisih

Engkos menargetkan, pada laporan anggaran tahun 2009 yang akan disampaikan pada semester pertama tahun 2010, sudah tidak ada lagi selisih. Untuk mengatasi selisih itu, kata dia, pihaknya akan melakukan berbagai upaya, yaitu inventarisasi aset, klasifikasi, dan penilaian aset.

Kegiatan inventarisasi meliputi sensus barang daerah, penatausahaan, penghapusan aset, pendokumentasian aset, dan pemindahan aset.

Langkah lain, yaitu pengamanan/penertiban aset, sertifikasi aset tanah dan bangunan, pemasangan papan nama, dan pemagaran.

Kegiatan lain, yaitu penilaian. Penilaian aset daerah tersebut, kata Engkos, berpedoman pada sistem akuntansi pemerintah yang dapat juga dilaksanakan oleh penilai independen bersertifikat di bidang penilaian aset.

Terkait aset yang sudah ada, tutur Engkos, saat ini ada yang sudah masuk aset kabupaten/kota. " terkait aset yang sudah masuk kabupaten/kota, secara administrasi akan dipindahkan. Oleh karena itu, pada neraca aset pemprov bisa terhapuskan," ucapnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

KABAR MEDIA

TARBAWI

TIPS 'n TRIK