MUTIARA HIKMAH

#Ibnu Mas’ud Ra: Aku tidak menyesal seperti penyesalanku terhadap sehari yang berlalu, yang berarti jatah usiaku berkurang, sementara amalku tidak bertambah.

Selamat Datang di Blog Pribadi I S N A E N I

Konvergensi Media, Televisi Digital dan Masa Depan Televisi Komunitas

Oleh: Anang Hermawan

Dunia penyiaran ke depan akan berubah seiring berkembangnya teknologi komunikasi dan informasi. Sifat-sifat teknologi telekomunikasi konvensional yang bersifat massif sekarang sudah mampu digabungkan dengan teknologi komputer yang bersifat interaktif.Sistem analog yang telah bertahan sekian puluh tahun akan segera tergantikan oleh sistem digital, dan implementasinya segera memunculkan fenomena baru: konvergensi. Sederhananya, konvergensi adalah bergabungnya media telekomunikasi tradisional dengan internet sekaligus. Bersamaan dengan berlangsungnya konvergensi dibidang telematika, akan terjadi peralihan sistem penyiaran analog ke sistem penyiaran digital. Televisi digital (DTV / Digital Television) menggunakan modulasi digital dan kompresi untuk menyebarluaskan video, audio, dan signal data ke pesawat televisi.
Kunci dari konvergensi adalah digitalisasi, kerena seluruh bentuk informasi maupun data diubah dari format analog ke format digital sehingga dikirim ke dalam satuan bit (binary digit). Karena informasi yang dikirim merupakan format digital, konvergensi mengarah pada penciptaan produk-produk yang aplikatif yang mampu melakukan fungsi audiovisual sekaligus komputasi. Maka jangan heran jika sekarang ini komputer dapat difungsikan sebagai pesawat televisi, atau telepon genggam dapat menerima suara, tulisan, data maupun gambar tiga dimensi (3G). Dalam dunia penyiaran, digitalisasi memungkinkan siaran televisi memiliki layanan program seperti laiknya internet. Cukup dengan satu perangkat, seseorang sudah dapat mengakses surat kabar, menikmati hiburan televisi, mendengar radio, mencari informasi sesuai selera, dan bahkan menelpon sekalipun.
Konvergensi media menyediakan kesempatan baru yang radikal dalam penanganan, penyediaan, distribusi dan pemrosesan seluruh bentuk informasi secara visual, audio, data dan sebagainya (Preston, 2001: 27). Dampak dari konvergensi media tentu saja berlangsung di berbagai bidang. Di ranah komunikasi massa misalnya, strategi jurnalistik konvensional sekarang ini mengalami perubahan signifikan. Jurnalis masa kini dituntut mampu menyegerakan penyampaian informasi yang diperoleh dan mengirimkannya ke khalayak. Maka, masyarakat sekarang mengenal apa yang disebut sebagaijurnalisme online (Abrar, 2003: 45). Aplikasi teknologi komunikasi terbukti mampu mem-by pass jalur transportasi pengiriman informasi media kepada khalayaknya. Di sisi lain, jurnalisme online juga memampukan wartawan untuk terus-menerus meng-up date informasi yang mereka tampilkan seiring dengan temuan-temuan baru di lapangan. Jurnalisme online sekaligus akan mengurangi fungsi editor dari sebuah lembaga pers. Seorang jurnalis online akan memperoleh otonomi yang lebih luas dalam meng-up load informasi baru tanpa terkendala lagi oleh mekanisme kerja lembaga pers konvensional yang relatif panjang.
Beberapa Konsekuensi
Konvergensi media bukan saja sekadar memperlihatkan bekerjanya ICT (information and communication technology) di ranah media. Bergabungnya media massa konvensional beserta teknologi internet tak ayal menumbuhkan serangkaian konsekuensi baru baik pada tataran teoritis maupun praktis. Pada tataran teoritik, pengertian komunikasi massa konvensional rasanya patut diperdebatkan kembali. Konvergensi menyebabkan perubahan signifikan pada ciri-ciri komunikasi massa konvensional. Tertundanya umpan balik yang lazim pada media massa konvensional semakin berkurang, bahkan hampir-hampir lenyap. Media konvergen memunculkan karakter baru yang makin interaktif, dimana penggunanya mampu berkomunikasi secara langsung dan memperoleh konsekuensi langsung atas pesan (Severin dan Tankard, 2001: 370). Disebabkan karena sifat interactivity media konvergen, maka pendekatan linear sebagaimana sering dilakukan dalam memandang konteks komunikasi massa terasa kurang relevan lagi.
Perpaduan ciri-ciri komunikasi massa dan komunikasi antarpribadi dalam media konvergen menyebabkan berubahnya konsep massa. Dalam komunikasi massa konvensional, massa yang diartikan sebagai kesatuan khalayak yang anonim dan teralienasi, sehingga pesan yang disampaikan kepadanya pun besar-besaran (massive) dalam media konvergen justru terjadi proses demassivikasi. Media konvergen menyebabkan derajat massivitas massa berkurang, karena komunikasinya makin personal dan interaktif. Sebagaimana diungkap McMillan (dalam Lievrouw dan Livingstone, 2004: 164), konvergensi teknologi komunikasi baru memungkinkan terciptanya komunikasi interpersonal yang termediasi.
Pada tataran praktis, konvergensi media menghadirkan isu-isu penting di bidang pendidikan, ekonomi, sosial, politik, dan kebudayaan.. Di bidang pendidikan, lembaga pendidikan akan dituntut untuk mampu menyediakan lulusan yang memiliki kematangan akademis sekaligus kapabilitas praktik yang baru dan berbeda dengan sebelumnya. Dalam konteks ini, dunia pendidikan di masa mendatang dihadapkan pada tantangan-tantangan pembenahan kurikulum agar sesuai betul dengan laju teknologi yang tidak terbendung. Dunia kerja di masa mendatang akan mensyaratkan kualifikasi keterampilan baru pada setiap pekerjaan yang berhubungan konvergensi teknologi.
Dari sudut pandang ekonomi politik, konvergensi juga berarti peluang profesi baru. Konvergensi memberikan kesempatan baru kepada pengelola media konvergen untuk memperluas pilihan publik sesuai selera, karena tersedianya sejumlah pilihan akses sekaligus. Sekalipun demikian, di aras ekonomi ini konvergensi juga berpeluang menciptakan kelompok dominan baru yang akan menjadi penguasa pasar. Konsentrasi kepemilikan salah satunya. Sektor-sektor media yang berbeda akan bergabung dan menghidupkan konglomerasi. Padahal, manakala kepemilikan baik secara vertikal maupun horisontal sudah dikuasai oleh kelompok, ekses lanjutannya senantiasa tidak menyenangkan. Konvergensi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu untuk menyebarkan gagasan-gagasan politik secara lebih leluasa dibandingkan dengan media massa konvensional. Bagi pemodal yang berafiliasi dengan kelompok politik, konvergensi memberi peluang yang labih terbuka untuk mentransformasikan gagasan politik tertentu untuk meraup suara publik. Dengan demikian maka konvergensi media berarti juga berpotensi menjadi medium hegemoni baru bagi kekuatan-kekuatan ekonomi dan politik untuk meraih keuntungan sepihak. Konfigurasi kekuatan semacam ini dapat mengancam terselenggaranya kehidupan demokrasi, karena, hakikatnya suara publik cenderung akan dikendalian oleh kekuatan dominan dari pemilik modal sekaligus kelompok kepentingan.
Oleh karena itu, pada aras politik diversifikasi konvergensi menuntut kebijakan politik yang menjamin adilnya distribusi dan perlindungan konsumen. Pada tingkat ini, diperlukan regulasi yang memadai agar akses konvergensi dapat dinikmati secara relatif merata untuk semua kalangan. Termasuk di dalamnya adalah agar khalayak terlindungi dari dampak buruk media konvergen. Hal ini menjadi urgen untuk dipikirkan, engingasifat alamiah perkembangan teknologi yang selalu saja mendua; di satu sisi konvergensi memberi dampak positif dan di sisi lain negatif. Di samping optimalisasi sisi positif, antisipasi terhadap sisi negatif konvergensi nampaknya perlu dikedepankan sehingga konvergensi teknologi mampu membawa kemaslahatan bersama.
Dari sudut pandang kebudayaan, pola perilaku masyarakat akan berubah seiring dengan perkembangan media konvergen (Rice, dalam Lievrouw and Livingstone, 2004: 105-124). Digitalisasi media menyebabkan kurang pentingnya memisahkan isi media dari sisi produksi, editing, distribusi dan penyimpanannya. Maka, bentuk dan isi media mendatang akan berubah mengikuti perkembangan teknologi. Cepat atau lambat, di masa mendatang preferensi masyarakat terhadap media akan beralih dari media konvensional ke media konvergen. Singkatnya, konvergensi akan mengubah hubungan antara teknologi, industri, pasar, gaya hidup dan khalayak.
Melacak Perkembangan Televisi Digital di Indonesia
Dibandingkan negara-negara lain di belahan dunia, Indonesia relatif ketinggalan dalam implementasi televisi digital. Di Jerman, proyek ini telah dimulai sejak tahun 2003 lalu untuk kota Berlin dan 2005 untuk Munich. Di Inggris, akhir tahun 2005 dilakukan percobaan untuk mematikan beberapa siaran analog. Hal ini untuk memastikan bahwa pematian total sistem analog bisa dilakukan pada tahun 2012 agar masyarakat dan industri penyiaran setempat tidak terkejut. Sementara Jepang merencanakan era digital pada 24 Juli 2011. Di Amerika Serikat, tanggal 17 Februari 2009 sebagai hari selamat tinggal bagi TV Analog. Tahun 2010, Prancis juga akan menerapkan hal yang sama. Sementara Belanda dan Italia, saat ini sudah berada pada era digitalisasi penyiaran. Di Malaysia, penyiaran digital telah dimulai sejak tahun 1998 dan sekarang ini telah dinikmati oleh hampir dua juta rumah. Konon, mulai tahun 2009 negara tersebut berencana menghentikan siaran analog dan beralih seluruhnya ke sistem digital pada tahun 2015. Sementara di Singapura, televisi digital diluncurkan sejak tahun 2004 dan saat ini hampir dua ratus ribu rumah telah menikmatinya (http://grafistv.com).
Di Indonesia, mulai tahun 2007 lalu, pemerintah memusatkan perhatian agar siaran televisi digital dapat mulai dijalankan. Awal Februari 2007 pemerintah menggelar konsultasi publik untuk membicarakan rancangan peraturan menteri komunikasi dan informatika tentang penentuan standar penyiaran televisi digital terestrial. Sebelumnya, tim nasional yang ditunjuk pemerintah telah merekomendasikan migrasi sistem penyiaran analog ke digital dengan mengadopsi standar DVB-T (Digital Video Broadcasting) dari Eropa. Standar penyiaran lain yang dipertimbangkan adalah ATSC (Advanced Television System Committee) dari Amerika, ISDB (Integrated Services Digital Broadcasting) dari Jepang, dan DMB (Digital Mobile Broadcasting) dari Cina. Berdasarkan studi literatur, uji coba dan sumber pembanding lainnya serta melihat potensi pertumbuhan dan keadaan Indonesia, Tim Nasional merekomendasikan DVB-T sebagai standar penyiaran televisi digital terestrial yang dapat diterima oleh pesawat televisi tidak bergerak di Indonesia.
Kemudian pada tanggal 21 Maret 2007, Menkominfo menerbitkan Peraturan Menteri Nomor: 07/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak. Keputusan itu menetapkan standar DVB-T sebagai standar penyiaran televisi digital teresterial tidak bergerak di Indonesia. Selanjutnya pemerintah membentuk tiga kelompok kerja untuk menyiapkan pilot project televisi digital, yang terdiri dari (1) Working Group Regulasi Sistem Penyiaran Digital, (2) Working Group Master Plan Frekuensi Digital dan (3) Working Group Teknologi Peralatan.
Dalam publikasi Depkominfo tertanggal 25 Februari 2008, pemerintah akan menyelenggarakan uji coba televisi digital pada tahun 2008 yang diharapkan bermanfaat bagi segenap pemangku kepentingan yang terkait dengan televisi. Bagi penyelenggara siaran, diharapkan mereka akan menyiarkan program mereka secara digital. Di samping itu penyiaran digital akan memberi kesempatan kepada mereka terhadap peluang bisnis baru di bidang konten yang lebih kreatif, variatif dan menarik. Bagi institusi pemerintah, uji coba penyiaran digital akan mendukung penyusunan perencanaan master plan frekuensi digital dengan melakukan pengukuran kekuatan sinyal, interferensi antara analog dan digital, dan pengukuran parameter lainnya serta menyiapkan berbagai perangkat peraturan terkait dengan rencana implementasi siaran digital. Bagi industri elektronik dalam negeri, uji coba tersebut akan mendukung produksi set top box dan mengukur kinerjanya. Dan bagi masyarakat luas, uji coba tersebut untuk memperkenalkan siaran TV digital agar masyarakat dapat membandingkan keunggulan kualitas siaran digital dengan analog (http://www.depkominfo.go.id).
Dalam perkembangannya, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 27/P/M.Kominfo/8/2008 tentang Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital; maka pada tanggal 13 Agustus 2008 dilakukan uji coba siaran di wilayah Jabodetabek. Uji coba tersebut melibatkan tiga instansi pengevaluasi, yakni Depkominfo, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) (http://www.suaramedia.com). Uji coba ini sekaligus menandai migrasi sistem penyiaran analog menuju sistem digital. Selama proses migrasi, Depkominfo merencanakan tiga tahap perubahan. Tahap pertama dimulai tahun 2008 hingga 2012, yang meliputi tahap uji coba berupa penghentian izin lisensi baru untuk TV analog setelah beroperasinya penyelenggara infrastruktur TV digital. Pada tahap ini juga direncanakan mulainya lisensi baru untuk penyelenggara infrastruktur TV digital, pemetaan lokasi dimulainya siaran digital dan dihentikannya siaran analog. Industri elektronik dalam negeri juga didorong untuk penyediaan peralatan penerima TV digital.
Selanjutya, tahap kedua ditargetkan dimulai pada tahun 2013 hingga 2017 dengan sejumlah kegiatan yang meliputi penghentian siaran TV analog di kota-kota besar dilanjutkan dengan daerah regional lain. Targetnya, pada tahap ini berlangsung intensifikasi penerbitan izin bagi operator yang awalnya beroperasi analog ke digital. Sedangkan tahap ketiga sebagai tahap terakhir merupakan periode dimana seluruh siaran TV analog dihentikan, siaran TV digital beroperasi penuh pada band IV dan V, serta kanal 49 ke atas digunakan untuk sistem telekomunikasi nirkabel masa depan(http://www.suaramedia.com).
Secara teknis, televisi digital memberikan sejumlah keuntungan bagi penggunanya. Televisi digital memungkinkan tersedianya layanan siaran tambahan yang bersifat interaktif seperti halnya internet. Kualitas audiovisual yang lebih baik bagaimanapun, menjadi keunggulan televisi ini, sehingga penonton dapat menikmati layar kaca seperti laiknya layar lebar. Penggabungan televisi dan internet juga akan membuka kemungkinan untuk pelayanan-pelayanan baru, seperti: penyediaan link antara program dokumenter dengan ensiklopedia online; akses kepada arsip digital untuk memperoleh informasi-informasi tambahan bagi program-program berita dan current affairs; membuat link antara program drama atau komedi dengan situs-situs internet yang dibuat oleh para penggemar (fans) program-program tersebut. Dimungkinkan pula streaming video yang lazim di dunia internet, termasuk film on demand dan siaran langsung melalui internet (Hastjarjo, 2007). Di samping itu, sistem digital memungkinkan diversifikasi saluran sehingga menjadi saluran multikanal. Konon, satu kanal analog dapat dipecah dan diisi oleh 4-6 saluran televisi digital.
Masih dalam pandangan Hastjarjo (2007), sekalipun televisi digital membuka kemungkinan-kemungkinan menarik, namun realisasinya tidak secepat media yang lain. Penghambat yang terbesar adalah: dibutuhkannya pesawat televisi model baru yang memiliki fasilitas untuk men-decode sinyal digital. Hal ini membuat perusahaan-perusahaan televisi siaran ragu untuk mulai melakukan siaran televisi digital, dengan pertimbangan: (1) dibutuhkan pembangunan infrastruktur baru untuk memproduksi dan menyiarkan program televisi digital; (2) harga pesawat televisi digital masih belum terjangkau oleh sebagian terbesar khalayak penonton televisi, sementara itu untuk menyiarkan program ganda (analog dan digital) akan terlalu mahal.
Selama masa migrasi analog ke digital, pengguna masih dapat menggunakan pesawat televisi analog untuk menerima siaran digital, dengan menambahkan peralatan tambahan yang memungkinkan televisi analog dapat menerima siaran digital. Operator perlu menambah pemancar digital, sementara penggunanya pun perlu menambah alat penerima siaran yang disebut set-top box. Di sinilah persoalannya, sebagai komplemen televisi analog, sekarang ini harga set-top box masih terlihat relatif mahal. Beberapa media menyebutnya tidak kurang dari 25 dolar per unit, bahkan ada yang mencapai 150 dolar. Padahal untuk dapat terjangkau masyarakat, pemerintah berharap harganyahanya sekitar 200 ribu rupiah saja. Oleh karenanya, persoalan daya beli masyarakat akan perangkat tambahan tersebut menjadi kesulitan tersendiri untuk tercapainya migrasi dari penyiaran analog ke penyiaran digital dalam kurun yang cepat.
Dalam catatan Harsono (KOMPAS, 5 September 2008), selama masa transisi sebelum sampai digital penuh, proses migrasi menuju era TV digital perlu melibatkan beberapa pihak. Dari sisi operator, selain dipasang pemancar digital, operator sebaiknya tetap mengoperasikan siaran TV analog-nya hingga beberapa tahun mendayang untuk melayani pemirsa yang belum memiliki penerima digital. Sementara itu, produksi penerima TV analog harus segera dihentikan agar yang beredar di toko adalah yang sudah digital. Adapun untuk pemirsa yang ingin menikmati TV digital, tapi belum mau membeli TV digital baru, harus disediakan konverter digital ke analog (set-top box / STB) hingga beberapa waktu (tahun).
Eksistensi Televisi Komunitas
Dengan diterbitkannya Undang-undang Penyiaran No 32. Th. 2002, sistem penyiaran Indonesia mengenal empat jenis media penyiaran yakni penyiaran publik, penyiaran swasta, penyiaran komunitas, dan penyiaran berlangganan (pasal 13 ayat 2). Di masa mendatang, digitalisasi penyiaran terhadap keempat jasa penyiaran di atas nampaknya bukan sesuatu yang mustahil. Cepat atau lambat, konvergensi media yang mewajah dalam televisi digital akan melibas teknologi penyiaran konvensional. Dari kacamata teknologi boleh jadi konvergensi merupakan sesuatu yang imperatif, keberadaannya sekadar satu tahap dari evolusi teknologi belaka. Sekalipun demikian, implementasinya senantiasa melahirkan beragam konsekuensi sebagai akibat perubahan gaya hidup pengguna teknologi. Persoalannya adalah, sejauh mana penyedia jasa penyiaran dan masyarakat kita betul-betul siap untuk menerima digitalisasi televisi? Di samping itu, digitalisasi menyisakan satu pertanyaan penting berkaitan dengan eksistensi televisi komunitas yang ada di Indonesia sekarang ini.
Pertanyaan tersebut menyangkut sejauh mana peran televisi komunitas sekarang ini, dan bagaimana masa depan televisi komunitas dihadapkan dengan tantangan konvergensi media. Secara historis, televisi komunitas hadir sebagai wahana penyaluran aspirasi komunitas di mana televisi tersebut hadir. Wacana pentingnya televisi komunitas menguat bersamaan dengan merebaknya siaran televisi swasta yang demikian dominan di negeri ini. Siaran televisi swasta yang tumbuh pesat dinilai mendesakkan sejumlah isu penting, mulai dari karakter siaran yang dituduh berbau kekerasan, seks, dan tuduhan merosotnya moralitas masyarakat yang ditimbulkan oleh aneka tayangan yang tidak mendidik. Belum lagi orientasi media yang makin dikuasai oleh pemodal kuat telah menjadikan televisi swasta menjadi lahan kepentingan ekonomi politik kelompok tertentu.
Selain mewadahi aspirasi komunitas stempat, sejumlah televisi komunitas mula-mula hadir karena tidak terjangkaunya daerah tertentu oleh siaran swasta. Dalam perkembangannya, kesadaran untuk menjadi media alternatif terasa makin diperlukan. Sejalan dengan kesadaran tersebut, UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 menyediakan kesempatan pada masyarakat di daerah untuk mendirikan lembaga penyiaran yang sesuai dengan watak, adat, budaya, dan tatanan nilai/norma setempat. Maka, merebaknya pendirian televisi komunitas di samping media penyiaran komunitas lain dan penyiaranlokal menandai dimulainya desentralisasi penyiaran. Makin terbuka celah bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam bidang penyiaran televisi. Dengan demikian, masyarakat sekarang memiliki peluang untuk tidak lagi menjadi obyek penyiaran, namun bisa berperan sebagai subyek yang aktif mewarnai dunia penyiaran di Indonesia.
Eksistensi televisi komunitas mulai diakui secara luas pasca paruh pertama 2007 Pada bulan Mei tahun 2007, bertempat di Institut Kesenian Jakarta diselenggarakan seminar nasional bertajuk “Masa Depan Televisi Komunitas Indonesia”. Berikutnya pada Agustus 2007 diselenggarakan Workshop Pengelolaan TV Komunitas di Grabag, Kabupaten Magelang yang menghasilkan terbentuknya Kelompok Kerja (Pokja) Televisi Komunitas Indonesia. Pokja ini bertugas mempersiapkan terbentuknya jaringan/asosiasi televisi komunitas se-Indonesia. Hasilnya, lahirlah ATVKI (Asosiasi Televisi Komunitas Indonesia). Kemudian pada bulan Desember 2007, bekerjasama dengan Universitas Islam Indonesia dan Institut Kesenian Jakarta; kelompok kerja ini menyelenggarakan seminar nasional dan workshop televisi komunitas di Yogyakarta yang melibatkan puluhan pengelola televisi komunitas di seluruh wilayah Indonesia.
Di kalangan penggiat televisi komunitas, batasan komunitas rupa-rupanya juga belum disepakati benar. Sebagian penggiatnya menggunakan pendekatan geografis. Komunitas mengacu pada pengertian sosiologis yang berarti sekelompok masyarakat yang tinggal dalam dalam jumlah dan teritori tertentu dan terikat pada kepentingan maupun nilai bersama. Batasan ini yang kemudian dianut oleh lembaga pemberi ijin, yang mensyaratkan pendirian televisi komunitas harus disepakati oleh setidaknya 250 warga dewasa di wilayah komunitas dimana televisi tersebut akan didirikan. Sementara, bagi para penggiat televisi komunitas yang berbasis lembaga pendidikan, komunitas dipahami sebagai anggota lembaga tersebut. Maka wajar jika ada perguruan tinggi yang membuat televisi internal kemudian mengakuinya sebagai televisi komunitas.
Kendati demikian, perbedaan tersebut tidaklah menjadikan penggiat televisi komunitas berbeda visi, karena masing-masing berupaya bertanggung jawab kepada komunitasnya. Dalam konteks ini, umumnnya para pegiat televisi komunitas bertujuan memberdayakan anggota komunitasnya di tengah-tengah terpaan media mainstream yang saat ini cenderung memperlakukan penonton sebagai obyek semata. Di sinilah pangkal idealisme pengelola media komunitas. Bahwa kehadiran sebuah media mestilah memampukan khalayaknya sebagai subyek yang turut menentukan. Maka, tidak heran jika di dalam idealisasi tersebut televisi komunitas seringkali menggemakan kredo: dari komunitas, oleh komunitas dan untuk komunitas.
Partisipasi menjadi salah satu aspek yang dijunjung tinggi dalam mempertahankan eksistensi televisi komunitas selama ini. Perasaan memiliki media di lingkungan komunitas akan tinggi manakala keterlibatan warganya juga tinggi. Harapannya, makin tinggi partsisipasi komunitas dalam penyelenggaraan siaran, makin beragam pula konsep dan isi tayangan yang disiarkan. Dari sisi ini, keberadaan televisi komunitas sesungguhnya sesuai benar dengan semangat yang ada pada UU Penyiaran No 32 tahun 2002 yang mendorong terciptanyadiversity of content dan diversity of ownership.
Sayangnya, di tengah karut-marut pelaksanaan undang-undang tersebut, eksistensi televisi komunitas belum memperoleh tempat yang diharapkan. Jika dikontestasikan dengan televisi swasta misalnya, akan segera terlihat bahwa televisi komunitas belum memperoleh tempat yang memadai. Keengganan televisi swasta nasional untuk berubah menjadi televisi lokal dan atau berjaringan saat ini menjadi semacam batu sandungan bagi kemajuan televisi komunitas. Manakala televisi swasta nasional tidak berubah menjadi lokal atau berjaringan, tidak tersedia cukup kanal (UHF) untuk menempatkan siaran televisi komunitas. Padahal, jika selama ini, pengelola televisi swasta mau tunduk dan patuh terhadap peraturan perundangan, kanal-kanal yang sudah terisi tersebut sangat dimungkinkan akan kosong dan dengan demikian tersedia cukup kanal untuk televisi komunitas.
Bagi sejumlah pengelola televisi komunitas, kurangnya kanal analog yang kosong selama ini memang telah coba diatasi dengan penggunaan saluran VHF, terutama untuk beberapa blank area karena tidak terjangkaunya lingkungan komunitas tersebut oleh saluran UHF. Nyaris tidak ada pesaing untuk saluran ini, mengingat satu-satunya yang masih menggunakannya hanyalah TVRI. Banyaknya kanal kosong pada saluran VHF di satu sisi memang memberi peluang bagi masuknya televisi komunitas. Kendati demikian, di lingkungan yang telah lama terjangkau siaran UHF dari stasiun televisi swasta,kebiasaan menonton masyarakat sekarang nampaknya cukup enggan untuk kembali lagi ke saluran VHF.
Dalam kancah penyiaran nasional, televisi komunitas boleh dikatakan sebagai anak bungsu, setelah sebelumnya radio komunitas lahir dan berkembang terlebih dahulu. Kemunculnya merupakan buah dari idealisme para penggiat media alternatif di berbagai penjuru nusantara, yang menginginkan demokratisasi di bidang penyiaran. Sebagai media alternatif, program-program penyiaran komunitas (radio dan televisi) umumnya mengusung isu pemberdayaan masyarakat dan pendidikan literasi. Diakui atau tidak, media komunitas memiliki peran penting dalam menumbuhkan keterampilan bermedia. Titik tekannya terletak pada bagaimana komunitas dapat mengelola media alternatif untuk komunitasnya masing-masing. Maka praktik jurnalisme warga (citizen journalism) menjadi fenomena yang menggejala di lingkungan komunitas. Media menjadi arena penempatan warga komunitas sebagai subyek yang otonom, karena mereka diajak untuk mampu mengkreasi program-program yang bermanfaat untuk diri mereka sendiri. Tidak jarang, mereka pula yang menjadi aktor dalam program-program tersebut. Dari sisi pembiayaan, umumnya mereka pula yang membiayai sepenuhnya program-program yang disiarkan.
Secara akademis, praktik jurnalisme warga yang lazim pada media komunitas memiliki sejumlah persamaan dengan eksistensi blog di dunia internet. Berbeda halnya dengan jurnalisme konvensional, jurnalisme warga justru menampik kaidah-kaidah yang rigit dalam menampilkan informasi untuk disampaikan kepada komunitasnya. Penonjolan jurnalisme warga acapkali terletak pada aspek proximity maupun human interests yang menjadi tuntutan komunitas. Wajar apabila praktik jurnalisme warga tidak urung sebagai sebuah antitesis bagi jurnalisme mainstream. Dalam jurnalisme mainstream, masyarakat biasa ditempatkan sebagai obyek semata yang senantiasa terpinggirkan. Mereka seringkali hanya ditempatkan sebagai bagian yang tidak penting dalam sebuah informasi, sebagai pihak yang pasif menerima informasi. Sementara dalam jurnalisme warga, prinsip-prinsip rigid dalam pengolahan dan penyampaian informasi justru ditinggalkan.
Jurnalisme warga sekaligus menempatkan warga biasa sebagai subyek, karena mereka dihargai secara penuh untuk mengolah dan menyampaikan informasi tanpa terikat oleh aturan baku jurnalistik konvensional. Jurnalisme warga adalah jurnalisme orang biasa, tidak perlu sama dan sebangun dengan jurnalisme konvensional. Dalam praktik, prinsip-prinsip jurnalisme warga pun kemudian relatif seragam antara radio komunitas dengan televisi komunitas. Bedanya hanyalah, jika pada radio komunitas sifat informasinya auditif, maka dalam praktik televisi komunitas aplikasi jurnalistik dapat disajikan secara audiovisual. Menurut Darmanto (2007) jurnalisme warga bukan hanya mensyaratkan partisipasi penuh warga sebagai subyek sekaligus obyek informasi, melainkan juga menjadi wujud ekspresi budaya masyarakat setempat.
Dalam pendidikan media literasi, televisi komunitas menjadi ajang untuk menanamkan kesadaran bermedia bagi warga komunitas. Hal ini terkait dengan bagaimana televisi komunitas menggugah daya cerna dan kemampuan warganya dalam mengapresiasi segala bentuk pajanan media yang mereka diterima. Orientasi media komunitas dalam pendidikan melek media umumnya tertuju pada bagaimana masyarakat diajak selektif dalam dalam memilih dan memilah aneka tontonan serta mempertimbangkan sejauh mana kemaslahatan tayangan media terhadap kehidupan sehari-hari. Lain halnya dengan tayangan televisi swasta yang sebagian besar berorientasi hiburan semata, televisi komunitas mampu memberikan porsi lebih di dalam menayangkan tayangan-tayangan yang bersifat edukatif.
Secara psikologis, televisi komunitas menjadi media bertemunya kepentingan dan makna bersama warga komunitas. Televisi komunitas secara tidak langsung menjadi ruang silaturahmi antarwarga komunitas. Media komunitas menjadi public sphere yang sesungguhnya, karena eksistensinya ditentukan oleh partisipasi warganya. Kehadiran televisi komunitas, disamping media komunitas yang lain, memiliki arti penting dalam merekatkan hubungan masyarakat setempat, termasuk penghargaan terhadap budaya dan nilai-nilai lokal yang dimiliki. Eksistensi media komunitas dicitakan sebagai media alternatif untuk meretas hegemoni media mainstream, yang dalam konteks ini menunjuk pada media penyiaran swasta yang sampai kini masih bersiaran secara nasinonal. Sejalan dengan peran media sebagai perekat komunitas ini, White (dalam Melkote dan Rao, 2001: 233) menganjurkan dedikasi televisi komunitas secara sengaja diarahkan sebagai forum advokasi bagi warga komunitas.
Dari sudut pandang politik media, keberadaan televisi komunitas sesungguhnya merupakan terobosan penting terhadap kehidupan demokrasi kita. Kekebasan berekspresi yang dahulu merupakan impian mahal, kini menjadi kenyataan berkat diberikannya kesempatan bagi komunitas untuk menciptakan media sendiri. Seiring semangat demokrasi di bidang media, isu diversity of ownership sedikit demi sedikit memperoleh tempat. Demikian pula dengan dinamika keragaman tayangan (diversity of content) di antara stasiun-stasiun televisi komunitas yang ada. Keanekaragaman isi tayangan media komunitas ini sejalan dengan filosofi media penyiaran yang mesti mampu mengkonkretkan kepentingan publik yang sukar ditangkap (Kellner, 1990: 185). Dominasi siaran televisi swasta yang ada sekarang ini belum merepresentasikan kepentingan warga komunitas. Padahal, secara normatif keberadaan media apapun mestinya disandarkan pada nilai-nilai mendasar pada publik dalam berkomunikasi.
McQuail (dalam Curran dan Gurevitch, 1991: 72) merekomendasikan nilai-nilai dasar komunikasi dalam tiga garis besar: kebebasan, keadilan, dan tatanan. Dalam konteks media komunitas, televisi komunitas merefleksikan kebebasan warga komunitas dalam status kepemilikan media, memilih akses saluran penyiaran, serta pilihan-pilihan atas sumber informasi. Sementara, nilai keadilan atau keseimbangan dalam konteks media komunitas berarti bahwa publik atau warga berhak memperoleh akses yang seimbang, obyektif serta beragam. Persoalan diversity menjadi mutlak diperlukan dalam nilai ini. Sedangkan nilai terakhir adalah tatanan yang domainnya berdimensi sosial dan kultural. Secara sosial, warga berhak atas perasaan solidaritas ang tinggi serta kekuasaan kontrol yang kuat atas media. Di sisi lain, warga berhak atas otonomi dan otentisitas muatan medianya. Oleh karenanya, konsep media komunitas lahir dari semangat untuk mewujudkan ketiga nilai tersebut dalam kehidupan bermedia kita.
Masa Depan Televisi Komunitas: Tantangan dan Harapan
Tepatlah ungkapan yang pernah diungkap Roger Fidler dua dasawarsa silam: mediamorfosis (Fidler, 2003: xi). Ramalannya bahwa media masa mendatang akan berubah wajah sekarang mulai menjadi kenyataan. Penyiaran masa kini mulai memfasilitasi kemampuan internet ke dalam tayangannya. Apa yang disebut media konvergen suatu saat akan menjadi biasa di layar kaca kita. Melihat kecenderungan politik media di tengah melandanya konvergensi sekarang ini, ada semacam pesimisme tentang kemungkinan keberlanjutan televisi komunitas di masa mendatang. Apabila tidak segera dicarikan jalan keluar, eksistensi televisi komunitas yang notabene belum beranjak dewasa itu boleh jadi akan lenyap.
Terdapat sejumlah faktor mengapa televisi komunitas sekarang belum menjadi saluran terpilih. Persoalan pertama terkait dengan faktor kultural. Secara empiris, penerimaan publik terhadap keberadaan televisi komunitas boleh dikatakan masih rendah. Meski mengusung idealisme luhur, televisi komunitas belum mampu menjadi saluran primadona masyarakat pada umumnya. Manakala berkontestasi dengan televisi swasta, televisi komunitas mau tak mau mesti mengalah; karena kebiasaan masyarakat yang terlanjur setia menonton hiburan dari televisi swasta. Di sisi lain, televisi komunitas analog sekarang ini mesti menghadapi kultur baru sebagian komunitas yang telah akrab dengan teknologi internet dan membentuk media komunitas berbasis internet murni. Kejutan-kejutan kultural selalu saja muncul, dan perangai masyarakat sungguh merupakan sesuatu yang sukar diduga.
Persoalan kedua terkait dengan faktor struktural. Regulasi yang ada belum dapat dikatakan memadai untuk mendukung berkembangnya televisi komunitas. Meski secara umum pemerintah membuka keragaman kepemilikan media melalui pengakuan akan empat jenis media penyiaran, pengakuan terhadap eksistensi televisi komunitas masih dapat dikatakan setengah hati. Lihat saja istrumen teknis aturan penyelenggaraan siaran komunitas. Ijin pendirian televisi komunitas sekarang ini sebatas untuk frekuensi yang relatif sempit. Hal demikian menyebabkan jangkauan siaran televisi komunitas tidak akan pernah dikenal untuk teritori yang sedikit lebih luas dan jumlah khalayak yang lebih banyak dari sekarang ini. Regulasi penyiaran kita nampaknya masih memandang sebelah mata terhadap televisi komunitas. Pemberian kanal yang sempit boleh jadi dimaksudkan agar frekuensinya tidak bertabrakan dengan televisi swasta. Ini bisa berarti bahwa keberpihakan pemerintah terhadap televisi swasta jauh lebih besar dibandingkan terhadap televisi komunitas.
Faktor ketiga adalah faktor teknologi. Dalam tahap perkembangannya yang sekarang, teknologi yang digunakan televisi komunitas relatif belum cukup untuk menyelenggarakan siaran yang sebagus televisi swasta. Tentu harus dimaklumi bahwa umumnya televisi komunitas kurang berorientasi pada kualitas audiovisual yang tinggi, mengingat harga yang harus ditanggung untuk biaya produksi harus disesuaikan dengan seberapa mampu komunitas menanggungnya. Sedikitnya khalayak yang diakses sebagai anggota komunitas tidak urung menyebabkan terbatasnya akumulasi biaya untuk aplikasi teknologi mutakhir dalam penyelenggaraan siaran.
Faktor keempat terkait dengan keterbatasan sumber daya manusia. Manajemen yang baik pada lembaga penyiaran komunitas akan berpengaruh pada sustainability dan kualitas layanan siaran. Kurangnya sumberdaya terlatih di bidang penyiaran membuat konten siaran televisi komunitas masih kalah dengan siaran swasta. Di samping itu, keterbatasan manajemen sumber daya manusia yang bergerak di bidang penyiaran komunitas membuat pengelolaannya kurang profesional. Akses sumber dana yang sangat ditentukan komunitas membuat ekonomi penyiaran komunitas terfluktuasi pada angka yang relatif kecil.
Sekalipun demikian, konvergensi teknologi di bidang penyiaran sesungguhnya menyimpan harapan tersendiri. Sistem digital memungkinkan kanal-kanal analog yang sudah ada sekarang ini dipecah sehingga satu kanal dapat menjadi multikanal. Dapat dibayangkan, apabila hal tersebut dapat dilakukan, maka akan tersedia puluhan kanal digital yang dapat dimanfaatkan oleh televisi komunitas. Pasalnya, kendala terbesar untuk terlibat dalam digitalisasi senantiasa terletak pada pendanaan. Dibutuhkan biaya yang cukup besar bagi televisi komunitas untuk mampu menembus siaran digital. Dan, lagi-lagi, televisi komunitas mesti bersaing dengan televisi swasta yang nantinya juga pasti akan bermain dalam penyiaran digital.
Tantangan terberat yang akan dihadapi televisi komunitas ke depan adalah terpinggirnya peran televisi komunitas oleh komunitasnya sendiri manakala seluruh stasiun televisi berubah ke format digital. Terutama untuk televisi komunitas di lingkungan urban, mudahnya akses masyarakat terhadap seluruh bentuk media bukan tidak mungkin menyebabkan suatu saat nanti masyarakat segera berpindah menonton siaran digital. Apalagi jika mengingat bahwa siaran digital menyediakan sejumlah keuntungan dibandingkan televisi analog yang masih ada sekarang ini. Apabila akses teknologi yang selama ini menghantui televisi komunitas tidak dapat dicapai, bukan tidak mungkin televisi komunitas pelan-pelan akan ditinggalkan komunitasnya.
Maka agenda mendesak pada tataran kultural dan manajerial dalam konteks ini adalah penguatan kembali eksistensi televisi komunitas pada tataran akar rumput. Program-program pemberdayaan masyarakat tentu tidak boleh ditinggalkan, karena dari merekalah konten dan kualitas siaran akan berkembang. Selain itu, penguatan sumber daya ini juga dapat dilakukan melalui peningkatan ketrampilan manajerial agar televisi komunitas dapat dikelola secara profesional dan dikembangkan lebih lanjut. Peran asosiasi mutlak diperlukan di sini. Asosiasi televisi komunitas yang sudah ada bertanggung jawab menginisiasi program-program pemberdayaan anggotanya yang terdiri dari beragam latar belakang.
Pada tataran struktural, menjadi agenda penting bagi penggiat televisi komunitas maupun asosiasinya sekarang ini untuk mendesak pemerintah agar memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pendirian ijin televisi komunitas. Jamak diketahui bahwa stasiun televisi swasta yang bersiaran nasional sekarang ini telah melanggar undang-undang penyiaran yang berlaku. Mestinya, memasuki tahun 2007 lalu mereka seharusnya sudah berubah menjadi televisi lokal atau berjaringan; karena tanggal 28 Desember 2007 lalu merupakan batas akhir penyiaran nasional untuk televisi swasta. Proses politik yang alot akhirnya menyebabkan diundurnya target tersebut menjadi Desember 2008, itupun tidak ada jaminan bahwa televisi swasta nasional akan seketika berubah. Alasan yang dikemukakan klasik: belum siapnya daerah untuk menyelenggarakan siaran lokal. Padahal alasan ini seringkali merupakan tarik ulur kepentingan pengusaha yang memang enggan untuk segera berubah dan mematuhi undang-undang.
Senyampang siaran televisi digital belum terdistribusi secara luas, maka agenda jangka pendek yang mesti dilakukan adalah mengupayakan perluasan kanal-kanal siaran di level kebijakan. Pilihannya satu, pemerintah harus diyakinkan bahwa sistem penyiaran analog bagi stasiun televisi swasta sekarang merugikan perkembangan televisi lain, khususnya komunitas. Mana mungkin televisi komunitas akan bertahan apabila ketidaktaatan terhadap kebijakan yang ada menyebabkan pilihan akses masyarakat menjadi terbatas, disebabkan saluran yang eksis sudah didominasi oleh stasiun swasta. Lagipula, derajatdiversity of content maupun diversity of ownership sekarang ini belum diterjemahkan secara apik melalui distribusi kanal yang merata. Sedikitnya slot kanal yang kanal diberikan kepada televisi komunitas menyebabkan ketidakbebasan dalam mengeksplorasi frekuensi yang berpeluang dimanfaatkan.
Agenda jangka panjang adalah mempersiapkan televisi komunitas menuju digitalisasi. Terlepas dari seberapa besar biaya yang dibutuhkan untuk siaran, bagaimanapun digitalisasi siaran menyediakan peluang yang lebar bagi televisi komunitas. Puluhan bahkan ratusan televisi komunitas suatu saat nanti dapat eksis bersama tanpa gangguan teknis yang berarti. Dalam konteks ini, para penggiat televisi komunitas lagi-lagi harus berjuang keras untuk mendorong terciptanya regulasi yang tidak merugikan televisi komunitas. Desakan terhadap regulator harus dilakukan sedini mungkin, agar regulasi yang dihasilkan nanti betul-betul bebas dari kemungkinan-kemungkinan peminggiran potensi televisi komunitas sebagaimana telah terjadi sebelumnya.
(Bukan) Penutup
Perubahan akan senantiasa diikuti resistensi olah mereka yang takut kehilangan apa yang telah dimiliki selama ini. Tetapi juga menjadi kebenaran bahwa tidak ada yang pemanen dalam kehidupan manusia. Dalam konteks penyiaran, perkembangan teknologi telah menghasilkan sejumlah perubahan baru. Bukan sebatas perubahan teknologi belaka, selera dan gaya hidup dan selera penggunanya juga berubah, cepat atau lambat. Lambat laun, sektor sosial, ekonomi, dan politik akan menyesuaikan dengan perubahan tersebut. Dalam penyiaran televisi analog, dahulu kita mengenal siaran VHF, yang kemudian berkat kemajuan baru teknologi kita pun mengenal siaran UHF. Tanpa terasa, kita pun bermigrasi dari kebiasaan menonton siaran televisi VHF menuju UHF. Sekarang sudah muncul siaran digital. Manakala digitalisasi nanti sudah diterapkan secara luas, mau tak mau pun kita akan mengaksesnya.
Persoalan eksistensi televisi komunitas di tengah konvergensi media penyiaran pastilah akan menimbulkan semacam cultural schock’. Eksistensi televisi komunitas yang belum mapan sementara ini nampaknya akan terancam. Bukan cuma karena arogansi televisi swasta yang urung beranjak menuju lokal atau berjaringan yang menyebabkan televisi komunitas terlihat seperti kerakap tumbuh di batu alias hidup enggan, mati tak mau. Kesiapan sumber daya manusia pengelola televisi komunitas dan persoalan akses teknologi masih menghantui perkembangan televisi komunitas. Maka bagi para penggiat televisi komunitas dan asosiasi televisi komunitas, menjadi agenda bersama untuk mendorong agar institusi formal mau melindungi televisi komunitas. Di tengah kehidupan yang banal, televisi komunitas hadir memberi kedalaman pikir bagi warga komunitas. Maka kehadirannya tetap dibutuhkan bagi pemberdayaan masyarakat pada umumnya.
Institusi formal itu siapa lagi kalau bukan pemerintah. Pemerintah selaku regulator bertanggung jawab penuh menciptakan regulasi yang dapat melindungi segenap elemen masyarakat dari pegaruh buruk media. Regulasi menjadi konsekuensi logis dari permainan simbol budaya yang ditampilkan oleh media konvergen. Tujuannya jelas, yakni agar tidak terjadi tabrakan kepentingan yang menjadikan salah satu pihak menjadi dirugikan. Terutama bagi kalangan pengguna atau publik, pihak ini biasanya menjadi pihak yang paling sering menjadi korban dari implementasi konvergensi. Persoalan regulasi menyangkut seberapa jauh masyarakat mempunyai hak untuk mengakses media konvergen, dan seberapa jauh distribusi media konvergen mampu dijangkau oleh masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah sejauh mana isi media konvergen dapat dipertanggungjawabkan di depan norma dan etika yang berlaku di masyarakat.
Kekhawatiran sebagian kalangan bahwa isi media konvergen pada bagian tertentu akan mendegradasi moral generasi muda merupakan salah satu poin penting yang harus dipikirkan oleh para pelaku media konvergen. Persoalan terakhir ini menarik, karena perkembangan teknologi umumnya selalu mendahului regulasi. Dengan kata lain, regulasi hampir selalu ketinggalan jika dibandingkan dengan perkembangan teknologi komunikasi. Fungsi pemerintah sebagai regulatory agent adalah menjaga hubungan dengan pasar dan masyarakat sipil agar tidak terjadi dominasi antar ketiganya. Dalam konteks penciptaan regulasi ini, peran para penggiat televisi komunitas dan asosiasi menjadi mutlak diperlukan. Sembari mengembangkan kualitas televisi yang sudah esksi selama ini, mereka dituntut bergerak bersama menyambut konvergensi. Cepat atau lambat, knvergensi akan melanda penyiaran komunitas. Pesimisme akan kondisi kini dan di sini harus dibarengi dengan semangat optimis bahwa masa depan televisi komunitas akan lebih baik berkat perkembangan teknologi. Wallahu a’lam bishshowab.
Read more »

DARI GERAKAN KE NEGARA

(resume buku Dari Gerakan ke Negara, tulisan Ust Anis Matta, terbitan Fitrah Rabbani)

Hijrah merupakan metamorfosis sebuah gerakan menjadi sebuah negara, hasil dari 13 tahun penetrasi sosial yang dilakukan Rasulullah selama di Makkah dalam mempersiapkan perangkat negara: manusia, sistem, tanah, dan jaringan sosial
Sistem adalah Islam, ia given dari Allah SWT. Sedangkan tanah, sifatnya netral, dimanapun ia tidak masalah. Yang perlu dipersiapkan adalah kesiapan manusia sebagai pelaksana dan operator sistem tersebut, dan kemudian jika ia sudah disiapkan, ia harus dihubungkan dalam jaringan yang efektif, dan dalam ikatan yang baru: Islam; aqidah; ukhuwah; keadilan. Jika itu telah berhasil, maka negara adalah sebuah keniscayaan.

"Sebuah cita-cita yang luhur membutuhkan manusia-manusia yang sama luhurnya dengan cita-cita itu, sebuah cita-cita yang besar membutuhkan manusia-manusia yang sama besarnya dengan cita-cita itu, sebuah sistem yang baik hanya akan memperlihatkan keindahannya jika diterapkan oleh manusia-manusia yang sama baiknya dengan sistem itu." (Anis Matta)

MIMPI NEGARA MADANI
Negara adalah institusi yang diperlukan untuk menerapkan sistem. Bentuk negara boleh berubah – sistem khalifah (super/global state) dinilai sebagai bentuk yang lebih efektif – tapi fungsinya tetap sama: institusi yang mewadahi penerapan syariah Allah. Dalam konsep Islam institusi negara merupakan sebuah sarana dalam menegakkan peradaban. Negara bukan akhir, melainkan awal dari sebuah peradaban. Jika kita ringkas, tahapan pembangunan peradaban adalah sebagai berikut: manusia (sebagai subjek) – negara (sebagai institusi) – peradaban (sebagai karya).

TANTANGAN MEREALISASIKAN KONSEP
Kebanyakan orang belajar secara visual, tapi kita berkomunikasi secara abstrak. Sementara kita menjelaskan keunggulan ideologi dan sistem yang abstrak, masyarakat mengharapkan contoh aplikasi yang sukses dalam kehidupan nyata. Itulah tantangan kita, saat ini belum ada sebuah model, contoh sukses negara yang menerapkan syariat.

Selain itu di masyarakat telah tersebar berbagai mitos tentang syariat, anatara lain: syariat tidak relevan lagi, syariat tidak manusiawi, masyarakat bukan malaikat tanpa dosa, dan mitos politik historis yang menganggap penerapan syariat Islam sebagai ancaman bagi integrasi nasional. Mitos-mitos tersebut tentu saja mudah sekali dipatahkan.

Dan tantangan lainnya adalah fitnah dari musuh-musuh Islam. 13 tahun di Makkah Rasulullah mendapat fitnah-fitnah berikut: syubhat yang disebarkan para intelektual musyrikin Quraisy, tawaran kompromi politik, teror mental dan fisik, maupun embargo ekonomi. Dan kemudian sejarah akan terus berulang, lihatlah misal syubhat konsep Islam tanpa politik: Islam yes partai Islam no. Kemudian tentang FIS di Aljazair yang memenangkan pemilu di tahun 90-an, kini tinggal nama. Sudan, ketika 1987 mengumumkan penerapan syariat, segera embargo ekonomi diterapkan musuh-musuh Islam. Jangan sampai masyarakat yang belum siap mengatakan: "karena Islamlah saya menderita."

MASALAH UMAT
Inti masalah kita saat ini: manusia. Kesempurnaan Islam tertutupi oleh kaum muslimin. Tugas kita adalah merekonstruksi ulang manusia muslim, agar ia menjadi "terjemahan hidup" konsep Islam, karena Islam dapat dengan mudah memenangkan pertarungan di tataran ideologi dan pemikiran, tapi pertarungan yang sesungguhnya justru terletak di tataran realitas kehidupan harian: di jalan, pasar, panggung politik, budaya, dll. Langkahnya: (1) perbaharui afiliasinya kepada Islam; (2) bawa ia ke dalam komunitas muslim yang besar, dimana ia menjadi bagian dari masyarakat dan aktif terlibat membangun masyarakat; dan (3) pastikan setiap partisipan memberikan kontribusi optimal untuk Islam.
Selain itu, lihat bagaimana ummat ini mudah sekali untuk diinfiltrasi dan dipecah-belah musuhnya, lihat bagaimana mudahnya ummat ini dari dalam dirinya sendiri. Kenyataan itu bisa kitat lihat di perang teluk, palestina, poso, atau ambon sebagai contohnya. Padahal di sisi lain Uni Soviet bisa kita bangkrutkan dan runtuhkan setelah 14 tahun kaum muslimin internasional secara terorganisir berjihad melawan mereka. Langkah mengkonsolidasikan ummat adalah dengan proyek persaudaraan sebagaimana muhajirin-anshar dipersaudarakan. Ikatan iman telah mengkonsolidasikan mereka.

SOLUSI: SIAPKAN DULU LANDASANNYA, RUBAH CARA PANDANG TERHADAP DAKWAH
"Peradaban selalu bermula dari gagasan. Peradaban besar selalu lahir dari gagasan-gagasan besar. Dan gagasan-gagasan besar selalu lahir dari akal-akal raksasa." (Anis Matta)

Kerangka logika dalam penerapan syariat adalah: (1) bahwa Islam adalah sistem kehidupan yang integral dan komprehensif, sehingga layak menjadi referensi utama bernegara; (2) berkah sistem Islam harus dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat jika ia ingin diterapkan di seluruh aspek bernegara; (3) untuk dapat diterapkan ia perlu kekuatan legalitas dan eksekusi; dan (4) untuk memiliki kekuatan legalitas dan eksekusi perlu kekuasaan yang besar dan berwibawa, diakui secara de facto maupun de jure. Urutan tersebut dapat diringkas: meraih kekuasaan – memiliki kompetensi eksekusi – bekerja dengan keabsahan konstitusi.

Kita perlu memenuhi syarat-syarat kesiapan menuju penerapan syariat Islam yang paripurna, tolak ukurnya adalah: (1) adanya komitmen dan kekuatan aqidah pada sebagian besar kaum muslim; (2) supermasi pemikiran Islam di tengah masyarakat; (3) sebaran kultural yang luas dimana Islam menjadi faktor pembentuk opini publik; (4) keterampilan akademis untuk dapat mentransformasikan konsep Islam ke dalam format konstitusi dan undang-undang; (5) kompetensi eksekusi yang kuat, visioner, dan berkemampuan teknis mengelola negara; (6) kemandirian material untuk survive; (7) kapasitas pertahanan yang tangguh; (8) koneksi internasional sebagai antisipasi embargo/invasi; dan (9) adanya tuntutan politik yang secara resmi meminta penerapan syariat di tingkat konstitusi.

Dan dalam rangka memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut, sudah waktunya bagi kita untuk merubah cara pandang kita terhadap dakwah, dimana saat ini pusat perhatian pikiran kita masih belum bergeser dari tema besar generasi pertama dan kedua para pemikir dakwah: pembangunan ideologi dan pembangunan kerangka pemikiran pergerakan. Padahal seharusnya saat ini kita sudah harus memikirkan tentang bagaimana menciptakan sumber daya untuk merealisasikan konsep-konsep generasi terdahulu tersebut.
Read more »

 

KABAR MEDIA

TARBAWI

TIPS 'n TRIK