MUTIARA HIKMAH

#Ibnu Mas’ud Ra: Aku tidak menyesal seperti penyesalanku terhadap sehari yang berlalu, yang berarti jatah usiaku berkurang, sementara amalku tidak bertambah.

Selamat Datang di Blog Pribadi I S N A E N I

KAMMI Cilegon Kumpulkan Koin Untuk Prita
















CILEGON | Sejumlah mahasiswa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Cilegon, melakukan aksi solidaritas untuk membantu Prita Mulyasari yang diminta membayar ganti rugi Rp204 juta kepada rumah sakit Omni International Tangerang dengan mengumpulkan uang koin di gerbang kampus Fakultas Teknik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Senin (07/12).


Prita Mulyasari diminta membayar ganti rugi karena keluh kesahnya melalui e-mail dituduh telah mencemarkan nama baik rumah sakit itu.

“Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan kami terhadap konsumen yang seharusnya mendapat pelayanan, malah ini sebaliknya harus membayar ganti rugi,” kata Ketua KAMMI Cilegon Azwar Anas di sela aksi simpatik itu.


Koin yang dikumpulkan dari aksi simpatik tersebut rencananya akan diberikan saat persidangan Prita mendatang. Azwar menegaskan aksi yang mereka lakukan merupakan bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan hukum yang dialami Prita.

“Sebagai konsumen, Prita berhak melakukan komplain terhadap rumah sakit,” katanya.


Menurut dia, dalam kasus yang dialami Prita ternyata membuktikan hukum tidak berpihak kepada masyarakat atau konsumen yang dirugikan. Para aktivis KAMMI juga berharap dengan kasus yang dialami Prita Mulyasari membuka mata hati pemerintah untuk segera melakukan reformasi terhadap institusi penegak hukum.


Dengan menggunakan alas dari kain berwarna putih dan kertas karton bertuliskan “koin untuk Prita”, para aktivis mengajak para mahasiswa di kampus itu berpartisipasi meringankan beban Prita.


Aksi itu juga menarik para penumpang kendaraan umum yang berhenti persis di depan kampus FT Untirta, dan dari dalam kendaraan mereka tidak segan melemparkan kepingan uang logam.

0 komentar:

Posting Komentar

 

KABAR MEDIA

TARBAWI

TIPS 'n TRIK